Poin penting PMK 197/2013 tentang batasan Pengusaha Kecil PPN
1.Pengusaha kecil is penyerahan BKP/JKS kecil dari Rp4,8 M
2.Kapan mulai daftar PKP ? paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan tercapai 4,8 M
3.Bila belum PKP (sudah wajib) makan DJP dapat mengukuhkan secara jabatan dan menerbitkan SKP/STP sejak dia memenuhi
No comments:
Post a Comment