Thursday, April 18, 2019

Cara menghitung PPh Pasal 25


1.PPh Terutang tahun lalu dikurangi Potput dari pihak lain Dibagi 12;
2.SPT Tahunan yang sudah dilaporkan terkahir tahun 2016. Sedangkan tahun 2017 dan 2018 belum lapor. Maka PPh Pasal 25 tahun 2017, dan 2018 menggunakan patokan PPh terutang di tahun 2016.
3.Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut, dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak
4.Apabila WP baru maka pph Pasal 25 nya NIHIL
5.Apabila ada penggabungan usaha jadi WP baru maka pph pasal 25 dg menjumlah PPh Pasal 25 semua anggota yg bergabung
6.PPh Pasal 25 umtuk bank adalah sesuai dengan pelaporan LK ke OJK setiap bulan misal : PPh Pasal 25 masa mei maka yg digunakan LK jan s.d mei
7.PPh Pasal 25 untuk non bank adalah sesuai dengan pelaporan LK ke OJK setiap 3 bulan misal : PPh Pasal 25 masa mei maka yg digunakan LK jan s.d mei
8.PPh Pasal 25 untuk BUMN adalah berdasarkan rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham dikurangi potput dibagi 12
9.Dalam hal ada kompen rugi maka ph neto dikurang kompen rugi dulu
10.Dalam terdapat penghasilan tidak teratur maka ph netto dikurangi ph tidak teratur dulu
11.Apabila terlambat lapor spt tahunan maka pph pasal 25 sampai dg saat pelaporan adalah sama dg pph pasal 25 masa terakhir tahun lalu, dan apabila telah dilapor (terlambat) maka pph pasal 25 dihitung ulang dan berlaku surut
12.Apabila lapor spt tahunan perpanjangan maka pph pasal 25 sampai dg saat pelaporan adalah sama dg pph pasal 25 pada SPT Y, dan apabila telah dilapor (terlambat) maka pph pasal 25 dihitung ulang dan berlaku surut
13.Apabila lapor spt tahunan pembetulan maka pph pasal 25 sampai dg saat pelaporan pembetulan adalah sama dg pph pasal 25 pada SPT lalu, dan apabila telah dilapor maka pph pasal 25 dihitung ulang dan berlaku surut
14.Apabila setelah 3 bulan tahun pajak dan WP turun pph terutang sampai dg 75% maka WP dapat mengajuan permohonan pengurangan dan tidak berlaku surut
15.Apabila naik 150% PPh terutang maka DJP dapat meminta dinaminsasi