Saturday, April 13, 2019
CATATAN TTG PENYUSUTAN/AMORTISASI FISKAL
1.Penyusutan/amortisasi dimulai saat pengeluaran/selesai pengerjaan dan berakhir saat masa manfaat habis
2.Apabila ada pengalihan maka dibebankan sbg kerugian (disusutkan sekaligus)
3.Jika dijual/diganti asuransi maka dicatat sbg penghasilan lain-lain
4.Metode penyusutan hanya 2 yaitu garis lurus dan saldo menurun
5.Bangunan hanya dg garis lurus
6.Ingat !!!!! untuk penentuan kelompok aktiva non bangunan harus memperhatikan PMK 96/2009
7.Pengeluaran untuk mendapatkan HGU, HGB, Hak Pakai, Goodwill tidak boleh disusutkan namun perpanjangannya boleh
8.Pengeluaran terkait sedan dan telp.seluler hanya 50% boleh (KEP-220/2002)
9.WP usaha tertentu (kehutanan,perkebunan,peternakan) dapat menyusutkan dalam bagian2 yg sama besar selama masa manfaat (PMK 126/2012) dan penyusutan dimulai sejak bulan berproduksi bukan saat pembelian)
Masa manfaat usaha tertentu: Kehutanan/Perkebunan kelompok 4 dan peternakan kelompok
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment