SEKILAS TTG BIAYA PROMOSI
1.Biaya promosi adalah biaya penjualan seperti iklan, pameran, pengenalan produk dan sponsorship
2.Syarat material dapat dibiayakan :
a.Utk meningkatkan/mempertahankan penjualan
b.Dikeluarkan secara wajar
c.Sesuai adat kebiasaan
3.Syarat formal dapat dibiayakan :
a.Membuat daftar nominatif
b.Plg sedikit memuat NPWP, alamat, tgl, bentuk dan jenis biaya, besar biaya, no.BP, besar PPh
c.Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan
Misteri ? PMK 02/2010 mengatur pengisian paling sedikit memuat bla..bla..bla…NO. BP dan Jumlah PPh, bagaimana apabila biaya tsb bukan objek potput ? apakah dikosongkan saja kolomnya ?
No comments:
Post a Comment